TUGAS PKN KLIPING NORMA - NORMA
Tugas PKN
TUGAS KLIPING
NORMA - NORMA
DI SUSUN
O
L
E
H
NAMA : ( di isi nama sendiri )
KELAS : ( di isi nama kelasnya )
SMP NEGERI
1 TALAGA JAYA
KABUPATEN
GORONTALO
2017
“NORMA”
Norma adalah Aturan. Aturan ada
dimana-mana di rumah, di sekolah, dan di masyarakat selalu ada aturan. Aturan
dibuat untuk menciptakan sarana rukun, aman, tentram, dan damai dalam kehidupan
masyarakat. Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang
harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti
bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan
yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma
merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang
berlaku di masyarakat. Norma bersifat mengikat setiap masyarakat. Secara umum
norma terbagi menjadi dua, yaitu aturan yang dibuat oleh negara dan aturan yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Norma yang dibuat oleh negara berbentuk
peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berbentuk
tidak tertulis.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Keberadaan norma sangat diperlukan untuk memberi petunjuk kepada manusia tentang bagaimana manusia harus bersikap bertingkah laku dalam masyarakat agar tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis.
Norma merupakan rumusan perilaku yang berisi :
Ø Perintah =
Harus dilakukan karena berakibat baik. Misalnya menghormati orang tua.
Akibatnya kita disayang oleh semua orang.
Ø Larangan =
Tidak boleh melakukan karena berakibat tidak baik. Misalnya mencuri. Akibatnya
menyusahkan orang lain.
Ø Anjuran =
Boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan
Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan
Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya
ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu
Contoh pelanggaran dari norma agama
ialah :
1.
Berjudi
2. Tidak menghormati Orang Tua
3. Mencuri
4. Minum minuman keras
5.
Menfitnah
Solusi :
1- Memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.
2- Mengajarkan tentang ilmu agama terhadap masyarakat.
3- Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang
maha esa.
4- Berusaha menaati perintah tuhan dan menjahui segala
larangannya.
Gambar 1. Orang mencuri
2. Norma Kesusilaan
Kesusilaan berasal dari kata “susila”
yang artinya baik budi bahasanya, beradab, atau sopan santun. Susila hampir
sama dengan sopan, tetapi sedikit berbeda.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan.
Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan
kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma
ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat
sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Kesusilaan ini biasanya dihubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa yang melanggar kesusialaan biasanya tidak ada hukumannya. Dia diisolir/disingkir oleh masyarakat dan menjadi buah mulut masyarat.
Contoh perbuatan susila ialah:
1- Jujur
2- Berkata baik
3- Tidak suka
berkhianat.
Contoh norma kesusilaan diantaranya ialah:
1- Berkata dan
berperilaku jujur. Misalnya tidak menyontek saat ulangan, tidak membohongi
orangtua, serta tidak mencuri barang milik orang lain.
2- Berbuat adil.
Misalnya tidak mau menang sendiri, mau berbagi makanan dengan saudara, tidak
membeda-bedakan teman.
3- Dapat
dipercaya. Misalnya tidak menipu teman, menjaga barang titipan teman, dan tidak
menceritakan keburukan teman.
Contoh pelanggaran terhadap norma kesusilaan :
·
Menyontek saat ulangan.
Solusi :
v Mengikuti hati
nurani.
v Selalu percaya
diri.
v Optimis dalam
segala hal.
v Berperilaku
sesuai antara perkataan dan perbuatan yang sebenarnya.
3. Norma Kesopanan.
Norma kesopanan adalah peraturan
hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat.
Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap
manusia yang ada di sekitarnya.
Hakikat norma kesopananadalah
kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Norma yang
timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan
sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat
dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma
ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma
kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat
istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah.
Pelanggaran terhadap norma ini akan kembali kepada diri si
pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap
orang di sekitarnya.
Contoh norma kesopanan ialah:
a)
Hormat terhadap orang tua dan guru
Contoh pelanggaran terhadap norma
kesopanan :
Ø Duduk
di atas meja.
Ø Mengejek
orang lain.
Ø Melangkahi
orang lain.
Solusi : Orang tersebut harus
ditegur dan diberi nasihat,agar tidak seenaknya sendiri untuk melakukan
perilakunya.
Kebiasaan
merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan
yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah
tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu
hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat
sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat
istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam
masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat
istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat
istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan
berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan
tidak merupakan tradisi rakyat.. Alasan Masyarakat
Melanggar Norma.
Berikut ini adalah beberapa hal
diantaranya alasan seseorang melakukan perbuatan melanggar norma.
1.
Tidak tahu
Alasan yang paling umum kenapa
seseorang melanggar norma adalah dengan alasan tidak tahu ada aturan. Alasan
ini sebenarnya alasan klasik, karena setiap tindakan manusia ada aturan yang
mengaturnya, apalagi jika negara sudah menyatakan dirinya negara hukum. Alasan
ini tidak membebaskan seseorang dari sanksi hukum.
2.
Tidak mau tahu
Banyak orang tahu aturan ketika
melakukan suatu tindakan atau perbuatan, tetapi aturan itu dilanggar dan
diabaikan. Biasanya orang seperti ini merasa hukum telah menjadi penghabat bagi
pencapaian keinginannya. Sepanjang tidak ada yang mengusik atau merasa
aman-aman saja, ia akan terus melakukannya dan ia baru berhenti saat
perbuatannya ada yang melaporkannya, atau tertanggkap petugas hukum dan
diproses secara hukum. Tindakkan orang serupa ini tergolong perbuatan melanggar
hukum yang mendasar karena ada unsur kesengajaan.
3.
Terpaksa
Kebanyakan orang memberikan alasan
mengapa ia melanggar aturan karena terpaksa. Orang itu merasa tidak ada pilihan
lain, ia tepaksa melakukannya bisa jadi karena kondisi ekonomi, social atau
dilakukan atas perintah atasan, atau pun karena diancam. Alasan terpaksa
terkadang hanya merupakan alibi, sebab keadaan terpaksa dalam hukum itu ada
ukuran dan nilainya.
4.
Tidak mampu mengendalikan diri
Sabar adalah sebagian dari iman.
Tetapi seseorang melanggar karena tidak sabar, sehingga tidak mampu
mengendalikan dirinya, dan emosinyalah yang meledak. Biasanya perbuatan
melanggar pada orang seperti ini, oranganya tidak berfikir panjang dan tidak
memikirkan akibat hukum dari perbuatan atau tindakkannya. Bagi orang serupa
ini, urusan hukum belakangan yang terpenting baginya ia harus puaskan dan
salurkan emosinya terlebih dahulu.
5.
Sudah Terbiasa.
Orang yang sudah biasa melanggar
aturan bukan lagi hal yang aneh dan merepotkan untuk kembali melakukan
pelanggaran. Meskipun sudah pernah mendapat ganjaran, tetapi ganjaran yang
pernah ia terima itu bukannya membuat dia sadar, melainkan ia makin paham dan
mahir untuk melakukan pelanggaran lagi. Orang seperti ini sudah memperhitungkan
akibat yang akan diterima apabila ia melanggar dan perbuatan itu dilakukannya
dengan penuh kesadaran.
6.
Karena ada kesempatan
Pada prinsipnya manusia terlahir
baik dan nilai-nilai kebaikan itu ada dalam diri setiap manusia. Dan manusia
pada umumnya cenderung berbuat baik atau melakukan yang baik-baik. Tetapi
karena ada kesempatan atau peluang, ia pun melakukan suatu perbuatan yang
melanggar.
4. Norma
Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu. Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang.
Norma
ini ada 2 macam:
ü Tertulis misalnya
: hukum pidana, hukum perdata, dan lain lain
ü Tidak tertulis misalnya
: hukum adat
Bagi aturan ini bagi orang yang melanggarnya akan
mendapat sangsi/hukuman. Biasanya negara menyediakan alat pemerintah untuk
memaksa anggota masyarakat agar tidak melanggar hukum itu. Hukum ini pada umumnya
lebih bersifat irrasionil atas dasar kepentingan masyarakat.
Peraturan - peraturan yang timbul dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya
berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan -
peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan
dari luar, yaitu kekuasaan negara
Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda. Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
Aturan tentang perilaku manusia
dalam pergaulan masyarakat.
Aturan dibuat oleh badan atau
lembaga berwenang.
Aturan bersifat memaksa.
Sanksi bersifat tegas.
Aturan berisi perintah dan larangan.
Perintah harus ditaati dan larangan
dijauhi setiap orang.
Contoh Pelanggaran terhadap norma
Hukum :
Ø Orang yang melanggar lalu lintas
Solusi :
Diberi Sanksi atau teguran, sanksi
dapat berupa hukuman denda ataupun fisik seperti dipenjara atau hukuman mati.
Catatan : setiap norma di isi dengan gambar contoh norma tersebut
Sumber : http://indicafisha.blogspot.co.id/2016/11/tugas-kliping-makalah-norma-pkn.html

Komentar
Posting Komentar